Annida

Posted by

Berenang di Kolam Renang Umum, Boleh Nggak Sih Buat Muslimah?

Sobat Nida, buat kita yang sering renang di kolam renang umum atau pergi kepantai dan mandi bersama dengan orang-orang yang ada disana, campur baur laki-laki dengan perempuan. Apa ya hukumnya, boleh atau haram dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya.
Islam sangat memperhatikan dalam hal memelihara dan menutup aurat, maka Rasulullah Saw melarang wanita masuk pemandian umum dan telanjang dihadapan wanita-wanita lain yang dapat memanfaatkan gambaran tubuhnya sebagai bahan pembicaraan di berbagai pertemuan dan menjadi santapan mulut-mulut usil.
Rasulullah Saw melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutup tubuhnya dari penglihatan orang lain.
Diriwayatkan dari Jabir ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memasukkan isterinya ke pemandian.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Diriwayatkan dari Aisyah ra: ”Bahwa Rasulullah Saw melarangmasuk pemandian (umum), kemudian beliau memberi kemurahan kepada laki-laki untuk masuk pemandian dengan memakai kain.” (HR. Abu Daud)
kecuali perempuan yang masuk pemandian karena kebutuhan untuk mengobati penyakit yang dideritanya, pasca nifas, dan sebagainya.
Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda mengenai pemandian ini: “Maka janganlah laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan cegahlah wanita memasukinya kecuali karena sakit atau nifas.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)
Apa yang diharamkan karena hendak membendung bahaya, maka ia diperbolehkan karena kebutuhan dan kepentingan yang mendesak demi kemaslahatan.
Dikuatkan oleh riwayat al-HAKIM DARI Abdullah bin Abbas bahwa Nabi Saw bersabda: “Jauhilah olehmu rumah (tempat) yang bernama pemandian.”Para sahabat berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya masuk pemandian itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang sakit.”Beliau bersabda,”Maka barangsiapa yang masuk pemandian hendaklah memakai kain.” (HR. al-Hakim)
Apabila wanita masuk pemandian tanpa alasan yang kuat dan bukan karena ada kebutuhan, maka dia telah melakukan perbuatan yang haram dan terkena ancaman Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abdul Malih al-Hadzali ra bahwa beberapa orang perempuan dari Himsh atau Syam bertemu dengan Aisyah ra, lalu Aisyah berkata,”Kaliankah orang-orang yang suka masuk pemandian? Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah seorang perempuan menanggalkan pakaiannya diluar rumah suaminya, melainkah ia telah merobek tabir antara dia dengan Tuhannya.”(HR. Tirmidzi)
Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Siapapun wanita yang menangggalkan pakaiannya di luar rumahnya, maka Allah merobek tabir-Nya darinya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Thabrani, dan Al-Hakim)
Sikap Islam demikian keras terhadap wanita yang masuk pemandian umum. Maka bagaimana hukumnya bagi perempuan-perempuan cabul yang menampakkan auratnya di depan laki-laki yang suka iseng, dan memamerkan tubuhnya di pemandian umu dan di mana pun, hingga menjadi sasaran semua mata yang lapar dan membangkitkan nafsu seks yang menggelora?
Ingatlah bahwa mereka telah merobek-robek semua tabir antara dirinya dengan Tuhannya. Para suami yang membiarkan perbuatan mereka berarti bersekutu dalam dosa, karena sebagai pemimpin rumah tangga mereka harus bertanggung jawab terhadap isteri dan anak-anaknya.
Nah… sekarang sudah tau ya Sob, hukumnya wanita masuk pemandian umum? Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal yang diharamkan-Nya. Wallahu ‘alam.
Referensi: Halal dan Haram
Foto: Google
humas SMART


Blog, Updated at: 11.58

0 comments:

Posting Komentar

Blogroll

script src="http://me-sitemap.googlecode.com/files/mysitemap.js" type="text/javascript">

Label 5

Total Tayangan Halaman

Popular post

jadwal sholat

Random Post

Label 6

Featured Today

Label 1

Label 2

Label 3

Diberdayakan oleh Blogger.

Trending Topic

Pages - Menu