SEMARANG – Tidak memiliki perda tentang pengelolaan menara telekomunikasi, Pemkot kehilangan potensi pendapatan Rp12,98 miliar. Hal itu dikatakan Ari Purbono, Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang saat memberikan pandangannya terkait retribusi menara telekomunikasi di Kota Semarang. Ari menyatakan saat ini panitia khusus (pansus) yang membahas tentang retribusi pengendalian telekomunikasi sedang melakukan pembahasan.
“Dan dari paparan beberapa SKPD, ditemukan angka potensi pendapatan yang hilang. Undang-Undang yang mengatur tentang retribusi pengendalian telekomunikasi ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, dan sekarang pemerintah kota baru mau mengaturnya. Sementara di saat yang sama telah banyak bermunculan menara telekomunikasi. Estimasi potensi pendapatan dari retribusi ini mencapai Rp 2,59 miliar/tahun. Kalau dihitung dari 2009 hingga sekarang, maka angka yang hilang sebesar Rp12,98 miliar,” kata Ari.
Undang-undang yang dia maksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tepatnya Pasal 110, Pasal 124, dan Pasal 154 yang mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Politisi PKS tersebut mengatakan seharusnya pemerintah segera menyusun Perda tentang pengelolaan menara telekomunikasi. Selain mengamankan potensi pendapatan, juga demi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perda ini diharapkan tidak hanya mengatur soal retribusi, tapi semua persoalan yang melingkupi menara telekomunikasi, mulai dari perizinan, pendirian, retribusi, dan sebagainya.
“Kalau Pemerintah Kota tidak segera membuatnya, bisa jadi nanti DPRD akan menginisiasi perda ini. Agar segera ada kepastian hukumnya dan potensi pendapatan yang hilang bisa terselamatkan,” kata Ari.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Semarang mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Garis besar perubahan tersebut adalah dimasukkannya pasal tentang retribusi jasa pengendalian menara telekomunikasi. Saat ini pengajuan itu sedang dibahas di panitia khusus (pansus) DPRD Kota Semarang.
“Selasa (27/01), akan kami selenggarakan public hearing. Kami mau dengar banyak masukan dari masyarakat. Monggo yang berkepentingan atau ada masukan untuk soal ini kami persilahkan hadir di DPRD Kota Semarang,” tutup Ari Purbono yang juga Ketua Pansus.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com
Posted by CB Blogger
sumber berita : pks kota semarang
sumber poto : google
-presented humas dpc semsel-
Blog, Updated at: 12.18
0 comments:
Posting Komentar